THE ONLY WAY
To Do Great Work
Is To Love, What You Do.
Home » » Aturan Baru Kemenhub, Pengoperasian "Drone" Tak Bisa Sembarangan

Aturan Baru Kemenhub, Pengoperasian "Drone" Tak Bisa Sembarangan

Written By Unknown on 29 Jul 2015 | 17.45



Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeluarkan aturan penggunaan pesawat tanpa awak (drone). Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang terbit pada tanggal 12 Mei 2015 lalu.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan J.A Barata, peraturan itu dikeluarkan untuk menjaga keselamatan operasional penerbangan di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melihat adanya kemungkinan bahaya kepada pesawat terbang saat pengoperasian drone dilakukan.

"Oleh karena itu Pak Menteri memutuskan untuk mengatur perizinan pengoperasian drone tersebut," ujar Barata saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengoperasian drone tak bisa sembarangan. Kemenhub menetapkan area mana yang bisa diterbangi drone dan tidak. Meski begitu, Kemenhub memberikan ketentuan khusus bagi operator pesawat tanpa awak demi kepentingan pemrintah.

Kemenhub juga mewajibkan operator tersebut harus berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas tempat ruang udara tempat pengoperasian drone tersebut.

Selain itu, perubahan rencana terbang (flight plan) drone juga harus disampaikan kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut. Pelaporan tersebut juga wajib disampikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan.
(KOMPAS.com)
SHARE

About Unknown

0 komentar :

Posting Komentar